Sulit Lenyapnya Virus Korupsi Negeri Ini

Opini Lpm Inkams

Opini – Ibarat virus, korupsi termasuk gampang-gampang susah dimusnahkan. Belum ada vaksin anti korupsi yang sanggup memberantas penyebaran virus tersebut sampai ke akar-akarnya. Lembaga superbodi sekelas Komisi Pemberantasan Korupsi pun belum mampu menghentikan budaya korupsi, labih tepatnya hanya mempu meminimalisir.

Tanpa disadari, korupsi muncul dari kebiasaan yang dianggap lumrah dan wajar oleh masyarakat. Tindakan memberi hadiah kepada penjabat atau pegawai negeri, bahkan keluarganya, sebagai imbal jasa terhadap sebuah pelayanan dipandang lumrah sebagai bagian dari budaya ketimuran.

Pengetian korupsi sebenarnya telah dimuat secara tegas dalam Undang-Undang (UU) Nomor 3 tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagian besar pengertian korupsi di dalam UU itu dirujuk dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang lahir sebelum Negara ini merdeka.

Jika merujuk UU No 31/1999 jucton UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi, kebiasaan berperilaku koruptif, yang selama ini dianggap sebagai hal wajar dan lumrah, dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Pemberian gratifikasi atau pemberian hadiah kepada penyelenggara Negara dan berhubungan dengan jabatan, jika tidak dilaporkan ke KPK dapat menjadi salah satu bentuk tindak pidana korupsi.

Dengan adanya kasus korupsi tersebut, Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Intruksi Presiden No 7/2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi. Dalam inpres itu, terdapat 96 butir aksi yang harus dilaksanakan selama tahun 2015.

Inpres yang ditunjukan kepada kementrian atau lembaga serta pemerintah daerah bermaksud untuk memaksimalkan pelayanan terhadap mayarakat dan membentengi kebijakan dari tindak pidana korupsi. Melalui inpres itu, presiden juga meminta dihilangkannya pungutan liar dan birokrasi yang terbelit. Karena korupsi sudah ada sejak republic ini berdiri. Perilaku koruptor sudah sangat sulit dilenyapkan karena telah mendarah daging berpuluh tahun. Mereka (koruptor) memiliki beribu modus operandi unntuk mengangsir uang Negara. Layaknya tindak pidana umun pelaku korupsi selalu berada selangkah di depan penegak hukum.

Korupsi, menurut Philip (1997), adalah tingkah laku dan tindakan seseorang penjabat public yang menyimpang dari tugas formalnya untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau keuntungan bagi orang-orang tertentu, yang berkaitan erat dengan pelaku korupsi, seperti keluarga koruptor, karib kerabat koruptor, dan teman koruptor. Pengertian korupsi oleh Philip dipusatkan pada korupsi yang terjadi di kantor public.

Inilah yang kerap menjebak seseorang yang masuk ke dunia politik. Dalam ajang pemilihan kepala daerah (pilkada) misalnya, seseorang calon kepala daerah harus mengeluarkan biaya tak sedikit untuk membeli kendaraan politik, ongkos kampanye hingga politik uang. Pertanyaannya, dari mana seorang kepala daerah bisa mengembalikan investasi yang sudah dibenamkan saat pencalonan. Setelah menjabat, mau tak mau ia harus kreatif mengatur proyek-proyek APBD di daerahnya. Memang, ada beberapa kepala daerah yang relative bersih dan enggan menggerogoti keuangan Negara, tapi jumlahnya tidak banyak.

Terdapat banyak hal yang membuat republic ini subur dengan korupsi kendati sudah terdapat tiga lembaga penegak hukum, yakni: KPK, Polri dan kejaksaan. Mereka memiliki kewenangan memberantas korupsi. Meski demikian, efek jera yang ditimbulkan ketiganya hingga kini belum begitu terasa. Bahkan, sebagai tindak pidana yang luar biasa (extra ordinary crime), koruptor masih mendapat perilaku khusus. Mulai dari tingkat penyedikan, vonis pengadilan, hingga saat menyandang status sebagai narapidana, mereka tetap memperoleh perlakuan yang lebih baik dibandingkan dengan pelaku tindak pidana khusus lainnya.

Jadi, jangan bermimpi vaksin anti korupsi akan mampu membasmi virus korupsi yang terlanjur menggerogoti sel, darah, dan daging. Negara ini membutuhkan kesanggupan berbagai pihak untuk membentuk sistem, budaya, dan watak generasi yang benar-benar bersih agar virus korupsi tidak menjangkit.#fhs

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*


sex shop sex shop sex shop sex shop sex shop sex shop sex shop