Resmi Berstatus BLU, UTM Rencanakan Penetapan Harga Sewa Aset

InkamsLPM-Universitas Trunojoyo Madura genap sepekan menyandang status baru yang semula merupakan Perguruan Tinggi Negeri Satuan kerja (PTN-Satker) berubah per (22/05) menjadi Perguruan Tinggi Badan Layanan Umum (PTN-BLU) sesuai ketetapan SK KEMENKEU Nomor 176 Tahun 2023. Peresmian status tersebut akan berdampak pada berubahnya beberapa peraturan, antara lain adanya  perencanaan realisasi penetapan harga sewa aset gedung sebagai salah satu bentuk pemasukan keuangan.

Siti Musyarofah selaku Ketua Tim Penyusunan Usulan BLU memaparkan bahwa dalam penataan keuangan saat ini UTM memiliki kewenangan secara mandiri, yang mana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dapat dikelola sendiri oleh Kampus dari yang sebelumnya jika ada pengadaan barang belanja diharuskan melalui pemerintah yang diwakili oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) yang ada di Pamekasan.

“Yang dulu mau apa-apa belanja itu harus melalui pemerintah, yang diwakili KPPN disini (red: Pamekasan). Tetapi sekarang penerimaan kita terutama PNBP bisa dibawa sendiri.” Tuturnya (26/05).

Dengan diberikanya wewenang pengelolaan keuangan, Siti Musyarofah mengatakan perihal layanan tidak bergantung dari pemerintah pusat, dirinya mengharapkan dari adanya kewenangan tersebut dapat memberikan dampak terhadap semua keterlambatan penganggaran sehingga dapat dipangkas.

“Dan kaitannya dengan layanan kalau kita tidak tergantung dari pemerintah pusat maka harapannya semua keterlambatan penganggaran itu bisa kita pangkas” Jelas Siti Musyaroofah ketika ditemui di ruang SPI Rektorat lantai 4.

Senada dengan Siti Musyarofah, Ari Basuki selaku Wakil Rektor (Warek) II Bidang Umum dan Keuangan Ari Basuki menyebutkan, bahwa penetapan status UTM yang berubah menjadi BLU memiliki kewenangan lebih dalam mengelola keuangan, salah satunya  UTM dapat mengelola aset-aset sebagai salah satu sumber pemasukannya.

“Dengan menjadi BLU, UTM memiliki kewenangan lebih untuk mengelola keuangan, salah satunya yaitu boleh mendapatkan pemasukan dari pengelolaan aset-aset yang dimiliki. Bahkan diharapkan UTM bisa mengelola asetnya sebagai sumber income-nya.” Terangnya via whatssapp (26/05).

Lebih lanjut, mengenai tarif penyewaan Gedung Pertemuan Ari Basuki menjelaskan masih mempersiapkan prosedur dan juga penyesuaian regulasi dari masa peralihan dari Satker ke BLU.

“Dalam menjalankan statusnya sebagai BLU, saat ini UTM sedang mempersiapkan prosedur dan penyesuaian regulasi dari Satker ke BLU. Salah satunya yaitu menetapkan tarif, tarif untuk sewa aset ataupun lainnya.” Ungkapnya.

Dengan adanya singgungan tarif sewa yang masih dalam proses tersebut, tanggapan Ahmad Hidayat mantan Ketua Umum Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) B-sing berpendapat bahwasanya fasilitas kampus yang dibuat untuk mahasiswa, mestinya dapat digunakan untuk melakukan kegiatan guna menunjang ilmu yang tidak didapatkannya di bangku perkuliahan.

“Saya gak setuju sih, karena semua fasilitas di kampus itu dibuat untuk mahasiswa, dan mahasiswa gak cuma belajar di kelas karena gak hanya  di kelas ilmu bisa di dapat, kalau ada uang sewa untuk penyewaan gedung ini bisa menyengsarakan teman-teman UKM, Organda, dan Himpunan juga.” Jelasnya ketika dimintai keterangan via whatsapp (26/05).

Dengan adanya penarikan dana sewa aset dari kampus Hidayat merasa janggal sebab menurutnya hal tersebut sama saja dengan mengembalikan uang yang diterima dari kampus, sedangkan UKM yang mengadakan event juga membawa nama kampus.

“Karena mereka (red: UKM) membuat kegiatan, uang pasti mereka dapat dari kampus ketika pengajuan dana, terus mau ditarik uang sewa apa nggak sama halnya kita ngebalikin uang yang dari kampus, kita temen-temen UKM berkegiatan buat event juga bawa nama kampus.” Pungkasnya.

Musyarofah menegaskan tarif tersebut akan ditertibkan nantinya, ditindaklanjuti untuk kegiatan yang berbau komersial, menurutnya mahasiswa masih banyak yang menggunakan aset negara yang digunakan untuk kepentingan komersil tetapi uang yang didapatkan dari kegiatan itu tidak diterima sebagai pemasukkan negara.

“Selama ini kan mahasiswa pakai itu untuk tujuan komersial, dia itu menarik (red: tiket) kan? tapi uangnya kemana? ke kampus? enggak kan. Padahal pakai fasilitas negara, nah itu yang harus ditertibkan.” Ujarnya.

Lebih lanjut Musyarofah mengungkapkan, dikarenakan dalam praktik di lapangan tidak sesuai musyarawah awal dimana mahasiswa berdalih untuk mengembangkan kompetensi, dan pengembangan UKM. Tetapi dalam pelaksanaanya tedapat vendor dan memasang iklan, proposal yang masuk juga tidak sesuai yang ada dilapangan, hal ini yang menjadikan Tim Penyusun Layanan BLU akan mentertibkan peraturan itu secara perlahan.

“Karena saat musyawarah mahasiswa alasannya untuk mengembangkan kompetensi, pengembangan UKM, tapi pada prakteknya dia menyelenggarakan konser narik, dan ada vendor-vendor yang masang iklan, padahal proposal yang masuk tidak begitu, proposal yang masuk dia mau inagurasi atau perpisahan mahasiswa. Itu proposal yang masuk tetapi fakta dilapangan tidak begitu.” Pungkasnya. (mrd/ang/arf)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*


sex shop sex shop sex shop sex shop sex shop sex shop sex shop