Efektivitas Pemasangan Himbauan Larangan Merokok di FEB

InkamsLPM- Peraturan Rektor Universitas Trunojoyo Madura No. 02 Tahun 2016 Pasal 7b tentang larangan merokok di area kampus sampai sekarang masih belum banyak diketahui mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB). Peraturan tertulis tersebut dirasa masih kurang efektif karena belum adanya sosialisasi. Wadek 1 bidang Akademik menanggapi pada Selasa (19/09) bahwasanya beberapa mahasiswa masih abai. Pemasangan himbauan dilakukan, karena keluhan baik dari dosen maupun mahasiswa.

Himbauan larangan merokok telah tertulis di Peraturan Rektor UTM, akan tetapi masih ada keluhan dari dosen maupun mahasiswa yang menjumpai beberapa mahasiswa yang abai, sampai akhirnya pemasangan poster ini dilakukan atas dasar dari permasalahan tersebut. Dari terpampangnya larangan pada Minggu (10/09) hingga saat ini di FEB, masih dilakukan pengawasan bagi mahasiswa yang tetap melanggar.

Kelvin Reyhan Abista mahasiswa Prodi Ekonomi Pembangunan angkatan 2021 mengungkapkan bahwasanya peraturan tertulis masih kurang efektif dan perlu adanya sosialisasi karena masih dijumpai beberapa mahasiswa yang masih merokok di lingkungan FEB.

“Kalau hanya tertulis itu mungkin sepertinya memang kurang efektif, masih perlu disosialisasikan lagi. Tetap ada beberapa mahasiswa yang saya lihat ada yang merokok depan kelas atau di lingkungan FEB”. Ucapnya pada Selasa (19/09).

Berbeda dengan tutur Kelvin, Alvin Sugeng Prasetyo selaku dosen Ekonomi Pembangunan menyebutkan dalam seminggu kebelakang peraturan sudah dirasa efektivitasnya.

”Saya seminggu di sini  cukup siginifikan, mahasiswa mungkin sudah sadar kejadiannya seperti itu artinya sudah nggak ada bekas bekas rokok  di sembarangan jadi saya rasa cukup untuk penerapannya”. Ujarnya pada Selasa (19/09).

Berawal dari permasalahan merokok di kawasan fakultas FEB. Alvin merupakan salah satu dosen yang menginisiasi untuk melaporkan ke Dekan maupun Wadek, untuk mencanangkan poster himbauan larangan merokok di area kampus FEB.

“Pastinya ada termasuk saya, saya yang lapor ke Dekan, mohon untuk dipasang himbauan dilarang merokok di area kampus, saya bilang juga saya harap ada himbauan kepada mahasiswa kalau merokok itu tuh jangan sembarangan”. Imbuhnya saat di wawancarai langsung.

Yahya Surya Winata selaku Wadek 1 bidang akademik mengungkapkan bahwasanya terbitnya poster tersebut didasari karena adanya keluhan dari dosen maupun mahasiswa terkait larangan merokok di area kampus FEB yang kurang memperhatikan lingkungan.

“Keluhan dari dosen, mahasiswa FEB. Seakan-akan tidak ada peraturan, kurang perhatian gitu dengan lingkungan”. Ungkapnya Selasa (19/09).

Wadek 1 berharap agar mahasiswa tidak merokok di sembarang tempat, ia menyarankan bahwasanya bagi yang merokok untuk berada di gazebo bawah kersen asalkan tidak di selasar FEB, serta dapat menjaga kebersihan dan kenyamanan bersama.

“Bagi yang suka ngerokok, ya jangan ngerokok di sembarangan tempat, silahkan di gazebo bawah kersen. Kasihan nanti kelihatan kumuh fakultas kita itu. Mari kita sama-sama menjaga kenyamanan”. Imbuhnya saat diwawancarai.

Dari adanya peraturan tersebut ia juga menambahkan jika ada mahasiswa yang melanggar maka akan mendapat proses berupa sanksi dengan pemberian surat pernyataan.

“Ya, dipanggil aja langsung tak sanksi, kalau misalnya nanti masih ketahuan lagi di tempat yang sama. Nah sini mengisi surat pernyataan”. Pungkasnya.

(njb/oct/aud).

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*


sex shop sex shop sex shop sex shop sex shop sex shop sex shop