Diskusi, Relasi Agama dan Negara Dalam Bingkai NKRI

InkamsLpm – Telah diadakan diskusi keadilan yang bertemakan “Relasi Agama dan Negara dalam bingkai NKRI”, diskusi ini dihadiri oleh beberapa mahasiswa dari berbagai Fakultas di UTM (Universitas Trunojoyo Madura). Diskusi tersebut membahas mengenai hubungan Agama dan Negara, dimana sebenarnya terdapat hubungan saling mempengaruhi antara satu dengan yang lainnya. Acara tersebut dmenghadirkan beberapa pemateri yang sudah cukup berkecimpung di dunia hukum seperti “ Erlangga Pribadi, Ph. D., Dr. Yudi Widagdo Harimurti, SH., MH., Abdus salam, M. IP., serta Hasani Zubair, S. IP, M. KP. Acara ini diselenggarakan disalah satu cafe di Bangkalan (13/06)

Diskusi ini di adakan karena terinspirasi oleh berita yang mungkin cukup lama, tapi sangat menarik sekali di bahas, jika di lihat dari iklim perpolitikan Indonesia saat ini. Bahkan perkataan ini bukan dari sembarangan orang, melainkan perkataan orang No. Satu di Negara ini yakni Presiden Ir. H. Joko Widodo beliau mengatakan “agar tidak mencampur adukkan antara Agama dengan Negara”.

“Sebenarnya hubungan Negara dengan Agama itu dalam kontek Indonesia keputusannya sudah final, anda bisa lihat di UUD 45 disitu pada alinea 3 dikatakan “Atas berkat rahmat Allah yang maha kuasa…..” jelaskan?” terang Dr. yudi sebagai pembukaan diskusi.

“Kemudian di pasal 9 sumpah presiden dan wakil presiden itu bersumpah dengan menggunakan nama Allah, kemudian pasal 29 yang mengatakan bahwasanya Negara berasaskan ketuhanan Yang Maha Esa, kemudian ayat kedua Negara menjamin untuk penduduknya memeluk agama masing–masing. Jadi jika ada seseorang yang melontarkan atau memisahkan Agama dengan Kehidupan yang bisa memicu kemarahan ummat islam berarti sebenarnya telah bertentangan dengan UUD 1945, dan juga sudah kita ketahui bahwasanya UUD1945 adalah sumber hukum tertinggi di Negara kita”, Imbuhnya sebagai pengantar dari diskusi keadilan itu.

Pemateri kedua mengatakan bahwa, Negara dan Agama hubungannya adalah simbiosis mutualistic dimana saling menguntungkan satu sama lain dan menggambarkan sesuatu yang tak bisa dipisahkan, dan memang sudah merupakan satu kesatuan sebab. Tanpa agama maka akan memicu kerancuan dan kerusakan moral, jika kita mengambil dari kitab Hujjatul Al – islam, Imam al – ghazali mengatakan bahwa “sesusungguhnya Agama dan Negara itu merupakan dua saudara kembar, Agama adalah pondasi sedangkan Negara adalah penjaga. Sesuatu tanpa pondasi akan runtuh dan sesuatu tanpa penjaga akan hilang”. Hukum ketatanegaraan pun masuk dalam Agama, beliau juga menambahkan bahwasanya islam menurut sebagian ulama bukan hanya Agama tapi juga kebudayaan yang membentuk masyarakat dan Islam dalam segala aspek kehidupan, tak terkecuali politik, ekonomi, etika kemasyarakatan dan lain sebagainya.

Fakta tersebut bukan hanya diakui oleh ummat Islam saja akan tetapi juga diakui oleh orang Barat, dimana pemikir barat dan kaum orientalis seperti Dr. Frekmund mengatakan, Islam bukan hanya Agama melainkan juga tatanan politik, Dr. Thomas Hurlod juga berkata bahwa Nabi Muhammad bukan hanya Kepala Agama tapi juga Kepala Negara. Jadi bisa kita tarik kesimpulan bahwa ajaran Rasulullah adalah Islam saat didirikan dan dibina Rasulullah menampakan keterkaitan Negara dengan Agama. Untuk menguatkan argumentasi ini pemateri kedua mengambil argument dari bapak Abdus salam, “bahwa karakteristik dari agama Islam pada masa–masa awal penampilannya ialah kerjaan dibidang politik”. Kenyataan itu menjadi dasar bagi kalangan para ahli dan awam baik muslim atau non Muslim seperti Islam sama berkaitan erat dengan ketatanegaraan.#Rf

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*


sex shop sex shop sex shop sex shop sex shop sex shop sex shop