Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah resmi menetapkan revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi undang-undang. Isi perubahannya antara lain tentang penempatan prajurit TNI di 14 kementrian atau lembaga, perubahan usia pensiun bagi bintara, tamtama, dan perwira, serta kedudukan TNI di bawah koordinasi Kementerian Pertahanan. Tujuannya ialah sebagai landasan hukum yang lebih jelas terhadap peran TNI selain perang tanpa melanggar prinsip demokrasi dan supremasi sipil. Namun, dalam pelaksanaannya, perubahan ini dinilai sarat akan konflik kepentingan.
Pengesahan RUU TNI menuai kontroversi karena dinilai membuka kembali peluang keterlibatan militer dalam kehidupan sipil, mirip dengan konsep Dwifungsi ABRI yang dominan pada era Orde Baru. Hal ini dikhawatirkan dapat menghidupkan kembali peran militer dalam birokrasi sipil, berpotensi mengurangi akuntabilitas dan profesionalisme pemerintahan.
Amnesty International Indonesia mengkritik langkah ini karena dianggap memberi peran yang terlalu luas bagi militer dalam urusan sipil dan hukum, serta meningkatkan risiko impunitas. Koalisi Masyarakat Sipil dan Akademisi menilai bahwa revisi UU TNI berisiko melemahkan supremasi sipil yang selama ini menjadi prinsip utama reformasi sektor pertahanan pasca 1998. Mereka menekankan pentingnya menjaga profesionalisme TNI dengan membatasi keterlibatan dalam politik dan pemerintahan.
Proses revisi UU TNI kurang melibatkan partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan. Ruang publik serasa dibatasi untuk ikut campur tangan undang-undang ini. Kebijakan ini dinilai mendadak karena DPR segera menyetujui usulan revisi sejak Presiden Prabowo menyurati DPR pada 13 Februari. Suara rakyat tidak didengar walaupun rakyat sudah melakukan demonstrasi.
Sebagai negara demokratis, pemerintah seharusnya melibatkan publik dalam merevisi undang-undang. Kebijakan yang diterbitkan perlu dinilai terlebih dahulu agar keputusan yang dibuat tidak mementingkan golongan tertentu. Dengan adanya pro dan kontra yang kuat, penting bagi masyarakat untuk terus mengawasi implementasi UU ini agar tidak mengarah pada penyalahgunaan kekuasaan dan pelanggaran prinsip demokrasi.
Penulis: Aulia Parsa Nadhirah
Referensi:
https://www.hukumonline.com/berita/a/dpr-akhirnya-setujui-ruu-tni-jadi-uu--ini-3-substansi-yang-diatur-lt67dbbddd68c6f/?page=2
https://www.tempo.co/politik/-hasil-revisi-uu-tni-tentara-aktif-akan-lebih-banyak-menduduki-lembaga-sipil-1220723
https://news.detik.com/berita/d-7832458/daftar-pasal-kontroversial-di-ruu-tni-yang-baru-disahkan-dpr-jadi-uu
https://www.tempo.co/politik/fakta-fakta-ruu-tni-disahkan-walau-tuai-penolakan--1222777
Komentar
Posting Komentar