PENGESAHAN RUU TNI TUAI KONTROVERSI: Memicu Kembalinya Dwi Fungsi ABRI?
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah resmi menetapkan revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi undang-undang. Isi perubahannya antara lain tentang penempatan prajurit TNI di 14 kementrian atau lembaga, perubahan usia pensiun bagi bintara, tamtama, dan perwira, serta kedudukan TNI di bawah koordinasi Kementerian Pertahanan. Tujuannya ialah sebagai landasan hukum yang lebih jelas terhadap peran TNI selain perang tanpa melanggar prinsip demokrasi dan supremasi sipil. Namun, dalam pelaksanaannya, perubahan ini dinilai sarat akan konflik kepentingan. Pengesahan RUU TNI menuai kontroversi karena dinilai membuka kembali peluang keterlibatan militer dalam kehidupan sipil, mirip dengan konsep Dwifungsi ABRI yang dominan pada era Orde Baru. Hal ini dikhawatirkan dapat menghidupkan kembali peran militer dalam birokrasi sipil, berpotensi mengurangi akuntabilitas dan profesionalisme pemerintahan. Amnesty International Indo...