Puluhan Mahasiswa Gelar Aksi Di DPRD Bangkalan, Menolak Revisi UU MD3 Yang Dinilai Sebagai Alat Penindas Rakyat

InkamsLpm – Dalam menolak Revisi UU MD3, puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Bangkalan, menggelar aksi demonstrasi di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangkalan pada Senin,(05/03).

Aksi yang dilakukan, bertujuan untuk menolak Revisi Undang-undang MD3 (MPR, DPR, DPRD) yang dinilai kontroversi, serta berindikasi dapat menghapus hak-hak rakyat. Saudari Fitri selaku Ketua Umum GMNI Cabang Bangkalan menyatakan bahwa, “ Kami atas nama Mahasiswa Indonesia dengan tegas menolak Revisi UU MD3,” teriaknya.

Selain itu, mereka juga menilai DPR bukan lagi sebagai perwakilan rakyat, tapi akan terus menjadi dewan penindas rakyat. “ UU MD3 dijadikan alat sebagai dewan penindas rakyat,” teriak Fitri dengan suara lantang.

Para pendemo juga meminta DPRD Kabupaten Bangkalan untuk menandatangani nota kesepakatan sebagai bukti pernyataan sikap bahwa DPRD Bangkalan menolak hasil Revisi UU MD3.

Sekretaris Komisi A DPRD Kabupaten Bangkalan Mahmudi, saat menemui para pendemo mengapresiasi GMNI atas masukan-masukan yang telah disampaikan. Kemudian beliau menyepakati apa yang telah disampaikan untuk menolak UU MD3. “ saya setuju atas aspirasi teman-teman, dan saya sudah tandatangan di atas matrei eman ribu. Serta saya hubingi pak ketua tapi tidak bisa,” tuturnya.

Dalam aksinya, mereka menyampaikan beberapa tuntutan dihadapan DPRD Kabupaten Bangkalan. Diantaranya : Pertama, mengajak DPRD Kabupaten Bangkalan untuk bersama-sama mendukung Mahkamah Konstitusi (MK) agar menerima uji materiil pasal RUU MD3; Kedua, mendesak pemerintah untuk Transparansi informasi publik; Ketiga, bersama-sama untuk menegakkan hukum pada tempat dan tupoksi yang telah diatur dalam UU Polri; Keempat, mereka juga meminta untuk mencabut Pasal 245 yang bertentangan dengan Keputusan MK Nomor 76/PUU-XII/2014; Kelima, meminta untuk mengembalikan rule (aturan), tugas dan wewenang Dewan Perwakilan Daerah (DPD); Keenam, mereka meminta untuk mendesak Presiden agar membuat Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang. #Rs/Da

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*


sex shop sex shop sex shop sex shop sex shop sex shop sex shop